informed consent
pemberi informasi : dokter
informasi yang diberikan:
- diagnosis dan prosedur tindakan kedokteran
- tujuan tindakan
- alternatif tindakan dan risikonya
- risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
- prognosis
- perkiraan pembiayaan
syarat pasien penerima IC
Bila pasien tidak kompeten, dapat digantikan dengan:
- suami atau istri
- orang tua kandung atau anak kandung
- saudara kandung
- wali atau penanggung jawab
IC tidak berlaku dalam keadaan:
- keadaan darurat medis
- ancaman terhadap kesehatan orang banyak
- pelepasan hak memberikan content
- clinical privilege (hanya dapat dilakukan oleh pasien yang melepaskan haknya memberikan consent)
- pasien yang tidak competent memberikan informed consent
Hasil akhir IC
- penolakan : dapat dilakukan oleh pasien dan atau keluarga, harus dilakukan tertulis
- pembatalan : harus dilakukan secara tertulis dan akibat yang timbul dari pembatalan menjadi tanggung jawab yang membatalkan
- penundaan : harus mendapat persetujuan keluarga terdekat pasien yang dilakukan secara tertulis
klasifikasi IC
Informed refusal adalah
penolakan tindakan medis adalah hak pasien yang diatur dalam UU. hal ini merupakan penerapan prinsip autonomy dalam teori kedokteran. sama halnya dengan IC, informed refusal juga membutuhkan penjelasan dan informasi yang lengkap dr dokter
Dalam UU no 29 tahun 2009 tentang praktik kedokteran pasal 52 butir 4 menyebutkan bahwa pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak menolak tindakan medis dan pada butir 6 pasien mempunyai hal menolak pengobatan butir 7 menyatakan pasien mempunyai hak untuk menghentikan pengobatan
CONTONYA DNR