Apa dasar hukum VER
pasal 133 KUHAP ayat 1 dan 2
keterangan tertulis dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis penyidik
- pejabat polisi negara RI
penyidik : min letnan dua
Penyidik pembantu : min sersan dua
- pegawai negeri sipil
penyidik : min golongan II B
penyidik pembantuk : min gol II A
salinan VER tidak boleh diserikan kepada siapapun kecuali penyidik POLRI
KUHAP pasal 133 ayat 1
dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli
bagian bagian dari VER
Jenis VER
korban hidup
berdasarkan sifat
- VER defenitif : dibuat saat itu juga ada kesimpulan. derajat luka dapat disimpulkan dr pemeriksaan
- VER sementara : belum ada kesimpulan karena korban perlu perawatan lanjut
- VER lanjutan : VER yang dibuat dimana korban serlah dinyatakan sembuh/meninggal/pindah rumah sakit/pindah dokter/pulang paksa. Derajat luka sudah disimpulkan
berdasarkan peristiwa
- VER perlukaan : menentukan penyebab luka dan derajat luka
- VER kejahatan susila : menentukan tanda persetubuhan, tanda kekerasan, usia korban
- VER psikiatrik : menentukan status kejiawaan
jenazah
VER jenazah : menentukan sebab kematian, mekanisme kematian, dan cara kematian
Barang bukti yang saj menurut KUHAP a84 ayat 1
kasus apa saja yang dimintakan VER
alur pelayanan medikolegal di RS
korban –> penyidik polisi atau ke IGD –> pusat pelayanan terpadu –> bisa dibuatkan VER atau surat keterangan dokter
jika SPV belum ada makan VER dibuat berdasarkan rekam medis dan fotografi saat hari pemeriksaan
Ada berapa jenis visum jenazah
2, pemeriksaan luar dan pemeriksaan luar dan dalam
VER expertise adalah
VER khusus yang melaporkan keadaan benda atau bagian tubuh korban (darah, cairan tubuh, jaringan tubuh, tulang, rambut)
Syarat autopi apa saja menurun pasal 120 (2) UU RI No 36/2009 tentang kesehatan
apa itu pemeriksaan luar
pemeriksaan menyeluruh tanpa melakukan tindakan yang merusak keutuhan jaringan jenazah, tetapi tidak dapat menentukan sebab kematian. sebagai dasar penerbitan surat keterangan kematian
sistematika pemeriksaan luar
A. pemeriksaan identifikasi
- label jenazah
- pembungkus jenazah
- pakaian
- perhiasan
- benda di samping jenazah
- identifikasi umum –< panjang badan, BB, warna kulit, warna rambut
- identifikasi khusus : tato, tahi lalt, jaringan parut, tindik
B. pemeriksaan tanatologi
tanda tanda kematian: memastikan dan memperkirakan waktu kematian
C. pemeriksaan fisik secara umum
D. pemeriksaan tanda tanda kekerasan